Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat pejabat baru yang dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengisi sejumlah posisi di pemerintahan, segera melaporkan harta kekayaannyanya. Harta kekayaan mereka nantinya tertuang dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mereka yang baru dilantik adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
"Seluruh penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Febri melanjutkan, bila para pejabat baru itu sudah pernah melaporkan harta kekayaannya, maka mereka akan mengisi lembar pembaruan total hartanya saat ini.
"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," tuturnya.
Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan penting dilakukan para pejabat negara sebagai bentuk transparansi pada masyarakat luas. KPK meminta, agar para pejabat juga mengisi LHKPN sesuai dengan harta yang dimilikinya.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik," tuturnya.
Dari keempat pejabat baru pemerintahan itu, Agum dan Idrus yang tercatat paling lama belum melaporkan kembali LHKPN. Agum tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 25 Februari 2008 selaku mantan menteri. Harta Agum ketika itu tercatat sejumlah Rp26,8 miliar.
Sementara itu, Idrus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2009 saat baru menjadi anggota DPR 2009-2014. Saat itu, sebagai anggota DPR, Idrus memiliki harta sebesar Rp9,5 miliar dan US$40.000.
Selepas jadi anggota dewan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tak melaporkan kembali harta kekayaannya.
Sementara itu, Moeldoko terakhir melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Moeldoko tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp28.712.301.249 atau Rp28,7 miliar.
Saat menjabat sebagai Panglima TNI maupun selepas menjabat, pensiunan jenderal bintang empat itu belum melaporkan LHKPN.
Sedangkan, Yuyu terakhir melaporkan harta kekayaannya ketika menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I, pada 2016. Harta kekayaan Yuyu tercatat sebesar Rp4.413.571.474 atau Rp4,4 miliar dan US$43.580. Dia tak melapor LHKPN saat menjadi Wakil KSAU.
Febri menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada para pejabat baru tersebut menolak bila ada pihak-pihak yang memberikan barang ataupun uang. Sebab, ketentuan tentang gratifikasi berlaku ketika mereka resmi menjadi penyelenggara negara.
"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugss PN, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," kata dia.
Menurut Febri, bila pemberian barang atau uang diserahkan secara tidak langsung, para pejabat baru ini wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, paling lambat 30 hari setelah penerimaan.
"Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ujarnya.
(djm)