Mekanisme Diubah, KPU Tak Akan Verifikasi Ulang 4 Parpol Baru

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2018 17:20 WIB
KPU tetap berpegang pada verifikasi faktual untuk empat partai baru, dengan memberi kesempatan verifikasi ulang di lapangan jika syarat tak terpenuhi.
KPU tetap berpegang pada verifikasi faktual untuk empat partai baru, dengan memberi kesempatan verifikasi ulang di lapangan jika syarat tak terpenuhi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menerapkan mekanisme anyar verifikasi lapangan terhadap empat partai politik baru yang sebelumnya telah menjalani tahap verifikasi fakual.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU dengan metode lama tetap dilanjutkan terhadap PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"Dengan metode sebelumnya juga berlaku. Hasil dari metode sebelumnya juga tetap sah," ucap Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPU baru saja merevisi PKPU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 11 tahun 2017. Ada perubahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Kata 'faktual' telah dihilangkan. Sehingga hanya ada kata verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi di lapangan.

Mekanisme verifikasi di lapangan yang baru tetap berlaku bagi partai baru yang telah menjalankan verifikasi faktual. Namun, mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi.


Dengan kata lain, jika partai baru dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama, maka partai tersebut dapat menjalani perbaikan dengan mekanisme yang baru. Apabila kemudian memenuhi syarat setelah perbaikan verifikasi dilakukan dengan mekanisme baru, maka partai tersebut dinyatakan lolos.

Sebaliknya, jika partai kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat meski telah menggunakan mekanisme baru yang lebih simpel, partai tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme yang lama dan baru.

"Jadi untuk menjamin bahwa terhadap seluruh calon peserta Pemilu diperlakukan sama," lanjut Arief.

Arief berjanji mekanisme verifikasi lapangan yang baru dan lebih simpel akan diterapkan terhadap partai-partai baru dalam masa perbaikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia memastikan KPUD tingkat kabupaten/kota melakukan hal tersebut.

"Sekarang kami sedang melakukan penelitian terhadap hasil yang sudah diverifikasi. Kalau ada perbaikan maka tindak lanjuntya ini mengikuti regulasi yang baru," kata Arief.

"Kami akan minta pada KPU kabupaten/kota untuk mengecek itu," lanjutnya.


KPU telah merevisi PKPU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 11 tahun 2017 mengenai tahapan dan metode seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019.

Pada PKPU yang baru, kata faktual hilang, sehingga hanya ada tahap verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen yang diserahkan partai politik. Kedua, verifikasi kebenaran dokumen dengan pencocokkan di lapangan.


Substansi verifikasi faktual di PKPU yang lama terkandung dalam metode yang kedua, akan tetapi ada perubahan teknis pelaksanaan.

Misalnya, verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi dilakukan paling lama tujuh hari. Namun di PKPU yang baru tertulis verifikasi lapangan dilakukan paling lama dua hari ditambah masa perbaikan dua hari.

Kemudian, verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lama 21 hari. Di PKPU yang baru, verifikasi dilakukan paling lama tiga hari ditambah masa perbaikan tiga hari. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER