Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.
Rapat yang berlangsung hingga Jumat (19/1) dini hari WIB tersebut diwarnai aksi keluar (
walk out) yang dilakukan anggota dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk. Hanura sendiri hanya memiliki satu kursi di Komisi II yakni yang diisi Rufinus.
Rufinus yang diketahui berasal dari Hanura kubu Daryatmo itu memilih WO terkait pengakuan penyelenggara pemilu atau KPU atas Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rufinus
walk out karena Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan hanya akan mengakui kepengurusan partai sesuai dengan yang tertera dalan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus Partai Hanura yang dipimpin OSO, bukan Daryatmo.
"Jadi maka saya minta maaf. Saya memutuskan untuk
walk out dari forum ini. Dan apabila ada fraksi yang tidak setuju, saya mohon untuk ikut bersama-sama
walk out,” ucap Rufinus.
Rapat itu sendiri membahas revisi Peraturan KPU terkait tahapan seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019. Revisi ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan KPU memverifikasi faktual semua partai politik, baik yang lama maupun yang baru terdaftar.
Kemarin siang, Daryatmo ditetapkan sebagai ketua umum menggantikan OSO dalam Munaslub yang digelar di Kantor DPP Hanura, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rufinus tampak berada di Hotel Sultan bersama Hanura kubu Daryatmo sebelum Munaslub yang memutuskan pemecatan OSO dari jabatan ketua umum.
Usai rapat, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pihaknya belum menerima SK Kemenkumham yang berisi struktur pengurus Partai Hanura yang baru.
"Sampai hari ini, KPU tidak menerima perubahan apa pun. Informasi tentang perubahan, belum ada secara resmi," katanya.
Atas dasar tidak ada perubahan apa pun, KPU masih akan berencana melakukan verifikasi terhadap anggota dan pengurus Partai Hanura sesuai dokumen yang telah diunggah ke sistem informasi politik (sipol) pada tahap sebelumnya.
"Data itulah yang menjadi
basic informasi untuk dilakukan verifikasi. Data ini berguna," ucap Arief.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi mengatakan verifikasi anggota dan pengurus partai politik memang akan dilakukan sesuai dokumen yang diunggah ke sipol. Namun, apabila ada perubahan, KPU akan mengecek anggota dan pengurus sesuai dengan SK Kemenkumham yang terbaru.
"Syaratnya ya (SK Kemenkumham yang baru) dikirim ke KPU," ujar Pramono.
(kid/sur)