KPU Bisa Gunakan Video Konferensi saat Verifikasi Parpol

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2018 08:09 WIB
KPU buka peluang gunakan video konferensi untuk verifikasi parpol dalam kondisi tertentu demi mengejar tenggat pada 17 Februari mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, 2017. Dia mengakui adanya kemungkinan penggunaan video konferensi dalam proses verifikasi parpol. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan metode video konferensi atau panggilan video secara selektif untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

Mekanisme tersebut akan tercantum dalam Peraturan KPU yang sudah direvisi mengenai tahapan Pilkada 2018 demi mempersingkat waktu pelaksanaan verifikasi di lapangan.

"Bagimana kalau enggak bisa hadir, itu kita permudah. Kita akan cek melalui video conference," ucap Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menegaskan bahwa penggunaan video konferensi itu diakomodasi demi mempersingkat waktu tahap verifikasi lapangan. Itu dilakukan agar KPU tetap bisa mengumumkan hasil verifikasi pada 17 Februari atau 14 bulan sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, lanjut Arief, KPU tidak akan banyak menggunakan metode video konferensi saat melakukan pengecekan anggota partai politik. Verifikasi lapangan dalam mekanisme baru, katanya, mewajibkan partai politik untuk mengumpulkan anggotanya di satu tempat, yakni kantor cabang parpol.

KPU akan mendatangi kantor tersebut untuk mengecek kesesuaian fisik anggota dengan dokumen yang diserahkan kepada KPU. Apabila ada anggota yang berhalangan hadir saat KPU mengecek, telepon video baru boleh digunakan.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, di Jakarta, 2017. Ia meminta KPU adil dalam melakukan verifikasi terhadap parpol lama.Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, di Jakarta, 2017. Ia meminta KPU adil dalam melakukan verifikasi terhadap parpol lama. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
"Misalnya dia bikin ada keterangan sakit enggak bisa hadir, maka kita akan video call. Tapi harus bisa dibuktikan kenapa enggak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, KPU melakukan revisi terhadap PKPU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 11 tahun 2017 mengenai tahapan dan metode seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019. Itu dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 soal verifikasi faktual.

Pada PKPU yang baru, kata faktual hilang. Sehingga, hanya ada tahap verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis. Pertama, verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen yang diserahkan partai politik. Kedua, verifikasi kebenaran dokumen dengan pencocokkan di lapangan.

Opsi penggunaan telepon video tersebut merupakan salah satu hal yang baru. Sebelumnya, sempat ada pengurus Partai Berkarya yang berhalangan hadir saat KPU mendatangi kantor di tingkat pusat.

Kala itu, KPU hanya memberikan waktu perpanjangan khusus untuk melakukan verifikasi pengurus yang sakit tersebut. Opsi panggilan video tidak dapat digunakan karena tidak tercantum dalam PKPU.

Arief mengatakan, verifikasi lapangan yang baru juga dilakukan dengan cara baru yang lebih simpel dan hemat anggaran. Yakni, parpol wajib mengumpulkan pengurus dan anggotanya di satu tempat. KPU tinggal datang ke kantor tersebut untuk mengecek semua pengurus dan anggota sekaligus mengecek kebenaran domisili kantor.

"Kalau sebelumnya verifikator KPU datang ke rumah-rumah untuk melihat dan menemui orang. Kalau sekarang partai politik diminta menghadirkan jumlah orang yang disampel ke kantor setempat, kemudian KPU ke sana untuk melihat," ujar Arief.

"Metode ini kan dibuat dengan sangat sederhana, kemudian waktunya juga terbatas, kami berharap partai bekerjasama dengan kita supaya proses ini mudah," tandas dia.


Sebelumnya, partai baru, seperti PSI dan Perindo, meminta KPU berlaku adil dengan melakukan verifikasi terhadap parpol lama sebagaimana verifikasi yang dilakukan terhadap partai-partai baru.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER