Selama uji coba 15 Januari-15 April 2018, baru 100 unit angkot yang bergabung dalam OK Otrip dan melayani tiga rute, yakni Kampung Melayu-Duren Sawit, Semper-Rorotan, dan Kampung Rambutan-Pondok Gede.
"Walau ini jangka waktu uji coba tiga bulan, sebelum tiga bulan sesuai dengan arahan Pak Gubernur dan Wagub, kami masih boleh menambah untuk operator-operator yang mau bergabung," kata Andri, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Uji Coba OK Otrip, Penumpang Kebingungan |
Selama menunggu proses tersebut, Dishub DKI membuka pendaftaran administrasi bagi operator angkot yang ingin bergabung dengan OK Otrip.
"Sehingga, benar-benar profesional dan tidak ada inefisiensi dalam pemberian public service obligation (PSO)," kata Andri.
Terdapat sejumlah spesifikasi laik jalan angkot supaya bisa bergabung dengan program OK Otrip. Standar yang harus dipenuhi yaitu memiliki spion, wiper berfungsi, kaca kendaraan kondisi baik, radiator berfungsi, bumper, dashboard, kursi penumpang keadaan baik, dan daya angkut maksimal 11 penumpang.
Harus tersedia pula ban cadangan, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dengan alat medis lengkap.
Tak kalah penting, kelengkapan surat administrasi tanda kepemilikan kendaraan yaitu SIM, STNK, Buku Uji, Stiker Uji, Plat Uji masih aktif.
"Selama buku uji, stiker uji, dan plat uji masih aktif maka memenuhi tahun kendaraan," kata Kepala Humas Transjakarta Wibowo.
[Gambas:Video CNN] (gil)