Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hanura disebut bisa absen di Pemilu 2019 jika konflik kepengurusan masih berlangsung. Ketidakjelasan susunan kepengurusan dapat membuatnya tak lolos dalam tahap verifikasi parpol calon peserta pemilu.
"Kalau parpol itu tidak bisa menyesuaikan, tidak bisa menentukan siapa Ketum (Ketua Umum)-nya, siapa Sekjen (Sekretaris Jenderal)-nya, ya mereka akan punya risiko tidak akan bisa lolos di dalam verifikasi faktual," kata eks Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, di Jakarta, Sabtu (20/1).
Hanura, lanjutnya, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Termasuk, soal dokumen kepengurusan yang disetor ke KPU untuk tahap verifikasi parpol. Dualisme kepengurusan yang saat ini terjadi harus diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (kepengurusan) mereka sudah berubah ya harus disesuaikan dokumen itu," imbuhnya.
KPU pun, kata Hadar, bakal berpegang dengan kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan kepengurusan dimungkinkan jika ada Surat Keputusan (SK) Menkumham yang baru.
"Prihatin saya dengan kejadian di parpol. Coba dituntaskan segera. Jangan kemudian dipaksa penyelenggaranya untuk menyesuaikan," ujarnya.
Selain itu, Hadar juga meminta agar tidak ada desakan kepada KPU dalam hal verifikasi partai politik. Menurutnya, KPU harus bisa mandiri dalam menjalankan tugasnya.
"Semua pihak harus mendukung itu. Pemerintah mendukung biaya, DPR juga. Dan semua harus mengikuti itu. Kalau tidak kualitas pemilu kita menjdi terancam, menurun," ujarnya.
Saat ini, terjadi dualisme kepengurusan di tubuh Partai Hanura. Terdapat dua versi kepengurusan. Pertama, kepengurusan dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar; kedua, kepengurusan dengan Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Kubu Oesman Sapta alias OSO mengaku telah mendapat SK baru kepengurusan hasil revitalisasi dari Kemenkumham Rabu (17/1). Sedangkan, kubu Daryatmo hasil Munaslub Bambu Apus baru mengajukan kepengurusan baru ke Kemenkumham Jumat (19/1).
KPU sendiri mengaku berpegang pada kepengurusan Hanura yang sesuai dengan SK Menkumham.
Tahap verifikasi parpol dilakukan terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019. Termasuk, parpol yang pernah jadi peserta Pemilu 2014. Bentuknya, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.
Verifikasi lapangan dilakukan dengan pengecekan langsung oleh KPU terhadap keberadaan pengurus pusat hingga wilayah parpol terkait.
(arh)