Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, hal itu terungkap dari pengakuan Wiranto dalam pertemuan dengan pengurus Hanura hasil Munaslub Bambu Apus atau yang digagas oleh Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding, di Hotel Sultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang pun mempertanyakan langkah OSO yang mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham tanpa konsultasi dengan dewan pembina. "Kalau tidak, berarti tidak sah, legal dan cacat," katanya.
Meski demikian, Dadang tetap berharap Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan tersebut. Dia yakin ada kekeliruan terhadap penerbitan SK kepengurusan tersebut.
"Saya rasa ini ada kekeliruan, kita husnudzon saja. Lebih pada kekeliruan administrasi bukan kekeliruan politik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura OSO memperlihatkan surat keputusan (SK) Kemenkumham yang baru terkait revitalisasi struktur kepengurusan Hanura kepada para kader dan awak media saat melakukan pertemuan dengan pengurus daerah.
Surat tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020 itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (arh/gil)