KPK: 24 Kandidat Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2018 19:45 WIB
Sebanyak 24 kandidat kepala daerah terancam tak lolos ke Pilkada 2018 karena kurangnya syarat pencalonan berupa LHKPN.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat berkunjung ke kantor CNNIndonesia.com, di Jakarta, 2017. Ia menyebut, ada 24 kandidat kepala daerah pada Pilkada 2018 yang belum menyerahkan LHKPN. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada 24 bakal calon kepala daerah yang tak menyerahkan LHKPN hingga batas akhir penyerahannya pada Jumat (19/1). Kandidat-kandidat tersebut mestinya gugur dalam tahap pencalonan Pilkada 2018.

Hal itu didasarkan atas data di laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang menyebutkan bahwa baru ada 1.126 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada sebanyak 1.150 orang atau 575 pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018 yang dihelat di 171 daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak ada sanksi pidana bagi kandidat kepala daerah yang tak melaporkan hartanya kepada KPK. Namun, kandidat tersebut dipastikan tak dapat bertarung dalam Pilkada serentak 2018 lantaran LHKPN adalah salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.

"Kalau tidak laporkan LHKPN konsekuensinya peraturan Pilkada itu sendiri, karena itu sebagai salah satu syarat," aku dia, Sabtu (20/1).

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) poin k.

Selain itu, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Febri melanjutkan, setelah tahap pelaporan pihaknya bakal memverifikasi LHKPN para kandidat kepala daerah tersebut sebelum ditampilkan hasilnya di laman KPK.

"Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang kita terima akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK," ujarnya.

Rincian kandidat kepala daerah yang telah menyerahkan LHKPN adalah 56 bakal calon Gubernur, 55 bakal calon Wakil Gubernur, 371 bakal calon Bupati, 368 bakal calon Wakil Bupati, 141 bakal calon Wali Kota, dan 135 bakal calon Wakil Wali Kota.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER