Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah menyepakati mekanisme penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir yang akan ditujukan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Tahap pertama, kata Bambang, kesimpulan dan rekomendasi pansus akan dibawa ke seluruh fraksi untuk dipelajari,dan dievaluasi. Setelah itu kesimpulan dan rekomendasi akan dibawa fraksi ke forum pansus untuk disepanjang sebelum dirangkum dan dibawa ke paripurna.
"Sebelum dibawa ke paripurna, bahan trsebut (kesimpulan dan rekomendasi) akan diserahkan ke KPK untuk diminta tanggapannya, apakah akan dikurangi, ditambahkan, atau disempurnakan," kata Bambang alias Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang berkata, jika memungkinkan, pansus bakal mengundang KPK untuk menanggapi hasil kesimpulan dan rekomendasi pansus. Hal ini bertujuan untuk menjaga semangat kebersamaan memperbaikinya kinerja KPK ke depannya.
Salah satu hal yang bakal menjadi rekomendasi kata Bamsoet, adalah terkait status seorang tersangka agar tidak melebihi dari satu tahun untuk dilimpahkan ke proses hukum di pengadilan.
"Yang pasti kesimpulan dan rekomendasi ini harus disepakati dengan KPK karena KPK yang akan melaksanakan rekomendasi tersebut untuk perbaikan-perbaikan," katanya.
Bamsoet memastikan bahwa kesimpulan dan rekomendasi akhir pansus tidak akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan dengan para pimpinan fraksi.
Usai ditunjuk menjadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyelesaikan Pansus Angket KPK sebelum masa sidang ini berakhir pada pertengahan Februari mendatang.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah memberi batas waktu kepada Fraksi Partai Golkar untuk segera menyelesaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket KPK.
(osc)