Bukan Hal Baru, KPU Harusnya Bisa 'Siasati' Verifikasi Parpol

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2018 21:03 WIB
Putusan MK yang mewajibkan verifikasi semua parpol mestinya bisa 'disiasati' KPU karena pernah punya pengalaman sejenis pada 2012.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, 2016. Ia menilai, KPU harusnya bisa menyikapi dengan baik putusan MK soal verifikasi parpol. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan verifikasi partai politik (parpol) disebut bukan lah yang baru dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan sejenis pernah keluar pada 2012, dan komisi ketika itu bisa 'menyiasatinya' tanpa melanggar putusan itu.

"Apakah (putusan MK) ini baru? Tidak, kami menerapkannya waktu di pemilu lalu. Ada putusan MK juga tahun 2012. Itu KPU bisa mengaturnya," kata Eks Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Navis Gumay, di Jakarta, Sabtu (20/1).

Diketahui, MK belum lama ini mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan semua partai politik diverifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2012, MK juga mengeluarkan putusan nomor 52 yang mewajibkan semua partai politik mengikuti verifikasi di KPU.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Hadar, seharusnya dapat menyiasati aturan terkait verifikasi faktual kepada partai politik lama yang telah lolos di Pemilu 2014.

"KPU harusnya lakukan verifikasi itu sesuai apa yang sudah diatur. Ubah saja PKPU (Peraturan KPU) itu sekedar memberi ruang bahwa 12 parpol ini harus diverifikasi faktual. Itu saja, (aturan) yang lainnya sama," jelas dia.

KPU pun, lanjutnya, dapat mengubah PKPU agar dapat melakukan verifikasi faktual kepada partai politik lama dengan jadwal yang disesuaikan.

Misalnya, dengan membedakan waktu penetapan hasil verifikasi partai politik lama yaitu tidak pada tanggal 17 Februari seperti partai politik baru.

"Jadi jangan dipikir kalau harus tanggal 17 Februari harus selesai. 17 itu adalah untuk empat parpol baru yang sedang menjalankan verifikasi faktual. Untuk yang 12 (parpol lama) tidak," katanya.

Hadar mengingatkan, putusan MK menyatakan harus memperlakukan secara adil dan sama dalam proses verifikasi partai politik. Sayangnya, kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR, belum lama ini, berujung revisi PKPU Nomor 11 Tahun 2017 malah memangkas waktu verifikasi dari 51 hari menjadi 8-9 hari.

"Jadi harus diberikan waktu yang sama juga sehingga bisa lebih menjamin kualitas dari proses verifikasi ini. Kalau waktu yang pendek ala kadarnya nanti abal-abal lulus semua," ujarnya.

Untuk itu, Hadar meminta agar ada koreksi dari penghapusan istilah faktual dalam proses verifikasi. DPR dinilai bertanggungjawab atas hal ini.

Diketahui, KPU baru saja merevisi PKPU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 11 tahun 2017. Ada perubahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Kata 'faktual' telah dihilangkan. Sehingga hanya ada kata verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi di lapangan.

Mekanisme verifikasi di lapangan yang baru tetap berlaku bagi partai baru yang telah menjalankan verifikasi faktual. Namun, mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER