"Apakah (putusan MK) ini baru? Tidak, kami menerapkannya waktu di pemilu lalu. Ada putusan MK juga tahun 2012. Itu KPU bisa mengaturnya," kata Eks Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Navis Gumay, di Jakarta, Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Hadar, seharusnya dapat menyiasati aturan terkait verifikasi faktual kepada partai politik lama yang telah lolos di Pemilu 2014.
KPU pun, lanjutnya, dapat mengubah PKPU agar dapat melakukan verifikasi faktual kepada partai politik lama dengan jadwal yang disesuaikan.
"Jadi jangan dipikir kalau harus tanggal 17 Februari harus selesai. 17 itu adalah untuk empat parpol baru yang sedang menjalankan verifikasi faktual. Untuk yang 12 (parpol lama) tidak," katanya.
Hadar mengingatkan, putusan MK menyatakan harus memperlakukan secara adil dan sama dalam proses verifikasi partai politik. Sayangnya, kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR, belum lama ini, berujung revisi PKPU Nomor 11 Tahun 2017 malah memangkas waktu verifikasi dari 51 hari menjadi 8-9 hari.
"Jadi harus diberikan waktu yang sama juga sehingga bisa lebih menjamin kualitas dari proses verifikasi ini. Kalau waktu yang pendek ala kadarnya nanti abal-abal lulus semua," ujarnya.
Untuk itu, Hadar meminta agar ada koreksi dari penghapusan istilah faktual dalam proses verifikasi. DPR dinilai bertanggungjawab atas hal ini.
Kata 'faktual' telah dihilangkan. Sehingga hanya ada kata verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi di lapangan.
Mekanisme verifikasi di lapangan yang baru tetap berlaku bagi partai baru yang telah menjalankan verifikasi faktual. Namun, mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi. (arh)