PWI: Wartawan Wajib Jaga Independensi di Tahun Politik

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2018 01:47 WIB
Menyambut tahun politik, Pilkada, Pileg, dan Pilpres di tahun 2018-2019, para wartawan diminta untuk tetap menjaga independensinya.
ilustrasi: (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menyambut tahun politik, Pilkada, Pileg, dan Pilpres di tahun 2018-2019, para wartawan diminta untuk tetap menjaga independensinya.

Pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatannya jika ikut berkompetisi di pilkada. Sedangkan pengurus dan wartawan juga diminta mundur jika terlibat dalam posisi sebagai tim sukses salah satu calon.

Dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengungkapkan bahwa ada pasal dalam PD/PRT PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di parpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini berarti bahwa secara substansial jika ada pengurus organisasi wartawan yang maju dalam pilkada, maka secara otomatis hal ini dianggap sama dengan rangkap jabatan di parpol. Dia diharuskan berhenti atau nonaktif sebagai pengurus ataupun dari profesinya sebagai wartawan.

"Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi," kata Ilham.

Untuk mencegah dan mengantisipasi hal ini, Ilham mengungkapkan bahwa DK PWI sudah membentuk satu tim pengawasan anggotanya.

Jika ada wartawan atau pengurus organisasi yang kedapatan rangkap jabatan maka sanksi teguran keras bahkan pencabutan izin penyiaran juga akan diberikan.

Dia menambahkan, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi.

"Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI," katanya. (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER