Makassar, CNN Indonesia -- Petugas Subdit Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan menangkap tujuh pemuda karena memanipulasi sistem elektronik perusahaan angkutan daring, Grab, akhir pekan lalu.
Tujuh pria tersebut yakni IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25) diketahui terdaftar sebagai pengemudi Grab.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan ketujuhnya diduga memanipulasi sistem dengan mengangkut penumpang fiktif agar mencapai target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penumpang fiktif itu sering diistilahkan sebagai penumpang tuyul, jadi mereka menggunakan pesanan fiktif itu," kata Dicky di Markas Polda Sulsel, Makassar, Senin (22/1)
Ketujuh pria tersebut, ujar Dicky, diamankan pada Sabtu (20/1) di sebuah rumah kost di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Tak hanya menggunakan penumpang fiktif, para pengemudi angkutan online ini dalam beroperasi juga melakukan kecurangan. Dicky menjelaskan mereka memanipulasi pendeteksi lokasi agar tidak diketahui perusahaan yang menaungi mereka.
"Di telepon genggam mereka itu diinstalkan Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang," terang Dicky.
Dalam sehari, kata Dicky, setiap pelaku biasanya memanipulasi 15 pesanan penumpang fiktif agar mencapai target yang dibebankan perusahaan.
"Jadi ada target dari Grab, agar mereka bisa mendapatkan insentif Rp240 ribu setiap harinya," sambungnya.
Dicky mengungkapkan ketujuh pelaku itu mempelajari modus operandi penipuan mereka secara otodidak dari internet sejak awal Januari 2018.
"Keuntungan mereka sejak saat itu mencapai Rp 50 juta.
Selain tujuh pria itu, Dicky mengatakan polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mobil berbagai jenis, 50 buah telepon genggam, tujuh buah kartu ATM, tiga buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access mereka.
"Mereka semua sekarang kita tahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," sambung Dicky.
Akibat tindakan mereka, ketujuh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transksi dan Elektronik subsider pasal 378 KUHP
"Ini menjadi warning buat para pengemudi angkutan online lainnya," jelasnya.
Sementara IGA, salah, seorang pelaku illegal access yang diamankan aparat kepolisian mengaku dirinya menggunakan modus itu karena melihat sesama pengemudi berhasil mencapai target dan mendapatkan insentif harian dengan cara serupa.
"Awalnya selalu lihat teman pakai order fiktif begitu. Sakit hati saya. Saya kemudian belajar dan mencari tahu di Internet cara seperti itu," ucap IGA.
Dikonfirmasi Terpisah, Manajer Direktur PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) Ridzki Kramadribrata mengapresiasi penangkapan ketujuh pemuda yang merugikan perusahaannya itu.
"Ini luar biasa, karena di seluruh Indonesia ini pertama kalinya ya. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan semoga ini menjadi efek jera bagi seluruh pengemudi malas yang nakal," ucapnya.
(fzn/kid)