Pertimbangan pertama adalah keberadaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dibuat pemprov sendiri. Pasal 29 Perda tersebut jelas mengatur larangan pembuatan, perakitan, penjualan dan pengoperasian becak dan sejenisnya.
“Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bila dibuka kesempatan becak ini, jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Lihat juga:Gubernur Anies, Becak dan Jakarta Tempo Dulu |
Pertimbangan lain adalah, jika memang akan dioperasikan, becak sebaiknya hanya berlaku di kawasan wisata atau permukiman yang sama sekali tak terjangkau angkutan umum.
Legalisasi becak dinilai bisa memicu arus urbanisasi. Keberadaan becak di Jakarta dilarang sejak 2007. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Alih-alih melegalkan becak sebagai alat angkut, Halim meminta Pemprov DKI Jakarta bisa mengupayakan para penarik becak yang masih bertahan untuk, untuk mendapat pekerjaan baru yang lebih layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Anies sebelumnya meminta supaya masyarakat tidak membayangkan kehadiran becak layaknya era tahun 1970-1980an. Menurut Anies, hanya segelintir warga yang masih membutuhkan moda transportasi ramah lingkungan tersebut.
Dia juga mengklaim di Jakarta hanya terdapat sekitar 1.000 becak yang beroperasi. Dan becak-becak tersebut hanya beroperasi di jalanan kampung pinggiran Jakarta. Anies berharap masyarakat tak melihat becak secara negatif.
Anies juga berencana melegalkan keberadaan becak-becak ini di wilayah perkampungan yang memang masih dibutuhkan oleh warga.
Legalisasi becak dinilai bisa memicu arus urbanisasi. Keberadaan becak di Jakarta dilarang sejak 2007. (CNN Indonesia/Hesti Rika)