Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan, ada jatah sekitar Rp250 miliar untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek KTP elektronik (e-KTP). Jatah itu diambil dari sebagian nilai kontrak proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Hal ini diungkapkan Andi saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Namun, kata Andi, dia hanya mengetahui, jatah yang telah direalisasikan baru sebesar US$ 7 juta.
"Dari jatah itu, (yang terealisasi) US$ 7 juta yang saya tahu untuk DPR," ujar Andi saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Novanto, jaksa menyebut Novanto menerima total uang US$ 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille.
Andi mengaku mengetahui pembagian jatah uang itu, saat berkunjung ke rumah Setnov bersama Paulus Tannos, Anang Sugiana, dan Johannes Marliem.
Saat itu Tannos mengungkapkan kesulitan modal untuk menggarap proyek e-KTP karena tidak diberikan uang muka oleh Kemdagri.
"Pak SN kemudian bilang akan mengenalkan dengan Made Oka Masagung yang punya link perbankan," katanya.
Dalam dakwaan Setnov itu juga disebutkan, duit US$7 juta yang diterima Novanto melalui tangan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain membantu penyediaan biaya awal proyek e-KTP, menurut Andi, Made juga akan membantu pemberian uang bagi sejumlah anggota DPR.
"Saat itu disampaikan soal kesulitan dana dan untuk teman-teman DPR nanti melalui Made Oka saja," ucap Andi.
(ugo/djm)