Jaksa Hadirkan Andi Narogong Jadi Saksi Setya Novanto

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2018 11:13 WIB
Selain Andi Narogong, jaksa juga menghadirkan kader Demokrat Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Aditya Riadi Suroso, dan Charles Sutanto Ekapraja sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi bagi terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi bagi terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Kelima saksi yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Demokrat Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Aditya Riadi Suroso, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Jaksa awalnya meminta pemeriksaan saksi dilakukan dua sesi yakni Andi, Mirwan, dan Charles pada sesi pertama, kemudian Made dan Aditya pada sesi kedua. Namun tim kuasa hukum meminta saksi diperiksa satu per satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Majelis Hakim Yanto pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum dengan memeriksa Charles pada sesi pertama.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Jaksa menggali skema transaksi yang diterima Setnov melalui pertukaran mata uang di money changer.

Pengusaha money changer Raja Valuta, Deni Wibowo, menyebut transaksi pengiriman uang ke rekening Oem Investment di Singapura cukup panjang dan rumit.

Dalam surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, perusahaan Oem Investment disebut milik rekanan Setnov yakni Made Oka Masagung. Pemberian uang bagi Setnov terkait proyek e-KTP diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer.


Setnov sebelumnya didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille. Ia juga disebut telah mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah pihak termasuk Andi. Dalam perkara ini Andi telah divonis hakim delapan tahun penjara.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER