Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi sebagai saksi untuk tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi. Pemeriksaan anggota Resmob Polda Metro Jaya itu dilakukan kemarin, Kamis (18/1).
"Ya, sudah diperiksa di kantor KPK kemarin, dari hasil koordinasi dengan Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (19/1).
Febri mengungkapkan, keterangan Reza dibutuhkan untuk mengorek kronologis peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa mantan Ketua DPR Setnov, pada 16 November 2017. Pemeriksaan dilakukan mengingat posisi Reza sebagai ajudan terdakwa korupsi e-KTP itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama SN sebagai ajudan," ujarnya.
KPK sempat kesulitan memeriksa Reza sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Reza sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan Senin (15/1), dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Febri melanjutkan, pemeriksaan terhadap Reza dilakukan setelah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Menurut dia, Polri terus mendukung penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK, termasuk dalam pemeriksaan anggotanya sebagai saksi.
"Kami hargai proses koordinasi yang sudah dilakukan ini," tuturnya.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
(pmg)