OSO Laporkan Balik Tiga Kader Hanura ke Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 06:19 WIB
Setelah dilaporkan dan dituduh menggelapkan uang sebesar Rp200 miliar, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan balik tiga kader Hanura.
Setelah dilaporkan dan dituduh menggelapkan uang sebesar Rp200 miliar, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan balik tiga kader Hanura. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan tiga oknum kader Partai Hanura atas tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya.

Pencemaran nama baik tersebut terkait dengan tuduhan kepada OSO soal penggelapan dana partai sebesar Rp200 miliar.

Laporan tersebut dilakukan oleh Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya, Senin (22/1) malam. Ketiga orang yang dilaporkan adalah Ari Mularis, Sudewo dan Dadang Rusdiana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Serfasius, landasan laporan yang dibuat dirinya terkait dengan pernyataan ketiga orang tersebut di sejumlah media online dan siaran televisi.

Serfasius mencontohkan, Ari telah mengatakan melalui siaran televisi bahwa OSO telah menggunakan dana partai.

"Atas nama Pak OSO, kami selaku kuasa hukumnya telah melakukan laporan terhadap tiga oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak Oesman sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah melakukan penggelapan uang sebesar Rp200 miliar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Serfasius mengaku tidak mengetahui dasar dari tuduhan terhadap kliennya tersebut. Maka itu, pihaknya meminta kepada ketiga orang tersebut untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan tuduhan mereka kepada OSO.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan tiga oknum kader Partai Hanura atas tuduhan pencemaran nama baik terhadapnyaKetua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang saat memberi pidato kepada pengurus dan menunjukan surat keputusan (SK) Kemenkumham. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Tuduhan tersebut, kata Serfasius, telah membuat OSO merasa dirugikan karena pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kami minta untuk mempertanggungjawabkan omongan mereka di mata hukum apakah betul yang dibicarakan di media. Melalui laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan karena Pak Oesman merasa sangat dirugikan," tuturnya.

Serfasius mengatakan, untuk memperkuat laporannya, pihaknya telah menyertakan alat bukti berupa rekaman video dalam siaran di salah satu televisi dan sejumlah screenshoot atau tangkapan tampilan berita di media online.

Laporan tersebut juga telah terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.


Ketiga orang tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya Sudewo mengklaim telah melaporkan OSO atas tuduhan penggelapan uang ke Bareskrim Mabes Polri. Namun Sudewo enggan memperlihatkan laporan kepolisian yang telah dilakukannya itu.

OSO diduga meminta uang pada sejumlah calon kepala daerah untuk ditransfer ke rekening perusahaan milik pribadinya, yakni OSO Securities.

Menurut Sudewo, secara resmi Partai Hanura tak pernah menjalin kerja sama untuk menyimpan dana partai di perusahaan OSO Securities. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER