Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Ambhara, Sudewo menilai, Surat Keputusan (SK) revitalisasi kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang alias OSO tidak sah. SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham itu menyatakan jabatan OSOS sebagai ketua umum partai Hanura.
"SK itu cacat. Tidak sah, kami sudah konfirmasi ke Kemenkumham," ujar Sudewo di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (8/1).
Dalam surat dewan kehormatan Hanura yang dilampirkan kubu OSO itu, kata Sudewo, menyatakan bahwa tidak ada konflik di internal partai.
Padahal sebelum penerbitan SK, pihaknya telah mengirim surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa partainya dalam kondisi konflik kepengurusan. Semestinya, kata dia, Kemenkumham tak menerbitkan SK ketika Hanura masih dilanda konflik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah kirim surat dan langsung dibuktikan dengan rapat DPP di Ambhara beberapa waktu lalu. Jadi tidak benar SK ini," katanya.
Ia mengaku tak khawatir dengan proses verifikasi parpol KPU yang akan segera dimulai pada 28 Januari mendatang. Sesuai syarat KPU, seluruh parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 harus memiliki SK Kemenkumham.
Sementara pihaknya baru mengajukan SK kepengurusan baru Hanura di bawah kepemimpinan Daryatmo ke Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Ya KPU saja sampai sekarang belum meminta (SK Kemenkumham). Jadi kita lihat dinamikanya saja nanti," ucap Sudewo.
OSO sempat memperlihatkan SK Kemenkumham yang baru terkait revitalisasi struktur kepengurusan Hanura.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan (Menkumham Yasonna Laoly) masih hangat, baru keluar sore," kata OSO.
Surat tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020 itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
(ugo)