Polri Belum Bisa Ungkap Kronologi Penembakan Kader Gerindra

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 17:36 WIB
Mohammad Iqbal mengatakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton hingga saat ini.
Mohammad Iqbal mengatakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor masih melakukan penyelidikan terkait penembakan kader Partai Gerindra dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton hingga saat ini. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum bisa membeberkan kronologi penembakan kader Partai Gerindra Fernando Alan Joshua Wowor oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Satu Achmad Ridho di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu dini hari pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton hingga saat ini.

Menurutnya, kronologi dan motif insiden penembakan Fernando akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi belum bisa saya sampaikan, karena saat ini katakanlah korban, oknum dan lain-lain saksi-saksi belum lengkap diperiksa. Polresta Bogor yang menangani masalah ini sedang melakukan proses penyelidikan secara maraton dan tentunya detail," kata Iqbal di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/1).

Dia menegaskan, Polri akan bersikap seobjektif mungkin dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi seputar kasus ini.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polri akan menjatuhkan hukuman pidana bila ditemukan bukti tindak pidana yang dilakukan Briptu Achmad Ridho, sesuai dengan kode etik profesi Polri.

"Polri akan memproses itu, proses hukum pidana, bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai, jika Polri tidak menghukum oknum Briptu Achmad Ridho maka ada pelanggaran administrasi atau maladministrasi oleh penyelenggara negara.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melihat ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Polri. Namun, jika Polri tidak memproses hukum anggotanya yang diduga menembak seseorang hingga tewas, maka Ombudsman akan bertindak berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Pada konteks anggota Brimob tidak diproses saya kira itu indikasi maladministrasi. Tapi sekarang belum ada indikasi itu," kata Adrianus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).

Kasus ini bermula dari cekcok yang melibatkan anggota Brimob Briptu Achmad Ridho dengan Fernando pada Sabtu (20/1) dini hari. Saat itu, mobil yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawannya diadang Ridhoi yang mengendarai motor besar BMW.

Kontak fisik sempat terjadi hingga akhirnya oknum Brimob itu menodongkan pistol. Rekan korban dan warga sekitar sempat terlibat keributan. Namun akhirnya tembakan meletus di tubuh Fernando.

Akibat kejadian itu, anggota Brimob mengalami kritis dan dirawat di RS Polri, Kramatjari, Jakarta. Sementara korban sipil yang merupakan kader Gerindra meninggal kareka luka tembak. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER