Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi secara maraton hingga saat ini.
Menurutnya, kronologi dan motif insiden penembakan Fernando akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, Polri akan bersikap seobjektif mungkin dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi seputar kasus ini.
"Polri akan memproses itu, proses hukum pidana, bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai, jika Polri tidak menghukum oknum Briptu Achmad Ridho maka ada pelanggaran administrasi atau maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melihat ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Polri. Namun, jika Polri tidak memproses hukum anggotanya yang diduga menembak seseorang hingga tewas, maka Ombudsman akan bertindak berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Pada konteks anggota Brimob tidak diproses saya kira itu indikasi maladministrasi. Tapi sekarang belum ada indikasi itu," kata Adrianus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).
Kontak fisik sempat terjadi hingga akhirnya oknum Brimob itu menodongkan pistol. Rekan korban dan warga sekitar sempat terlibat keributan. Namun akhirnya tembakan meletus di tubuh Fernando.
Akibat kejadian itu, anggota Brimob mengalami kritis dan dirawat di RS Polri, Kramatjari, Jakarta. Sementara korban sipil yang merupakan kader Gerindra meninggal kareka luka tembak. (djm)