Polisi Akan Panggil Kepala Satpol PP DKI Soal Dugaan Aniaya

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2018 02:26 WIB
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo menyebut akan memanggil Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu soal dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggotanya.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo menyebut akan memanggil Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu soal dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggotanya. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko.

Yani akan dimintai keterangan soal laporan yang dilayangkan kepadanya. Selain memanggil Yani, Kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

Yani dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada salah satu anggotanya yang bernama Wasnadi. Wasnadi membuat laporan itu pada 17 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya nanti akan kami klarifikasi dengan terlapornya [Yani]. [Klarifikasi] itu nanti setelah kami periksa pelapor dan saksi-saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1).


Argo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wasnadi saat membuat laporan, penganiayaan tersebut karena ia yang diduga telah menyebarkan berita acara terkait reklame ke media.

Namun, Argo belum dapat merinci terkait tuduhan terhadap Wasnadi itu. Argo menilai, pihaknya masih harus meminta keterangan lebih lanjut pada Wasnadi.

"Dia dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media, si pelapor ini dituduh membocorkan," tuturnya.

Argo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut. Saat ini laporan itu telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Laporan terhadap Yani telah terdaftar dengan nomor polisi LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.

Dalam laporan kepolisian itu disebutkan Wasnadi mengalami luka lecet di pelipis kiri dan kanan serta dagu, memar di punggung, dan rasa sakit di leher.

Di sisi lain, Yani membantah telah melakukan penganiayaan tersebut. Menurut Yani, dia hanya memegang kedua pipi Wasnadi yang bertujuan untuk menenangkannya saat diperiksa oleh Provos Satpol PP.

Yani sendiri tidak ambil pusing terhadap pengakuan Wasnadi yang menyebut telah dianiaya hingga mengalami luka. Kasatpol PP yang dilantik pada 17 Juli 2017 itu memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian demi proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya adalah orang yang taat hukum. Saya akan datang," kata Yani. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER