Hal ini diungkapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dalam sidang kasus suap Bakamla bagi terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).
Fahmi mengaku memberikan uang senilai Rp24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla Arie Sudewo, Ali Fahmi Habsyi. Uang itu merupakan bagian fee 6 persen yang diambil dari anggaran proyek alat pemantauan satelit sebesar Rp400 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tahu kedekatan mereka, makanya saya penuhi,” katanya.
Sejak awal Nofel disebut telah membicarakan proyek tersebut bersama Ali Fahmi. Ia menawarkan PT MTI untuk main proyek di Bakamla dengan memberikan sejumlah jatah. Dalam perkara ini Fahmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Enggan Berkomentar
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi enggan berkomentar soal dugaan aliran dana korupsi suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla.
Fayakhun menyerahkan sepenuhnya proses hukum di KPK terkait hal tersebut.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja," ujar Fayakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Mantan anggota Komisi I juga enggan berkomentar saat disinggung soal dugaan menerima US$1 juta atau sekitar Rp12 miliar dari proyek tersebut.
"Aku no comment," ujarnya.
Fayakhun baru saja duduk di Komisi III menggantikan politisi Golkar Setya Novanto yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat duduk di Komisi I, Fayakhun diketahui ikut terlibat dalam proses pembahan proyek di Bakamla selaku mitra kerja Komisi I DPR.
KPK telah melayangkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun. Pencegahan terhadap Fayakhun dilakukan sejak 13 Desember 2017 sampai enam bulan ke depan.