Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan. Dia merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
"NH ditahan untuk 20 hari pertama di rutan Guntur," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (11/8).
Nofel ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sejak April 2017. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah yang merupakan jatah fee dari proyek pengadaan tersebut.
Febri mengatakan, penahanan terhadap Nofel telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP di mana tersangka telah memenuhi tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," katanya.
Nama Nofel pernah disebutkan dalam surat dakwaan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Dalam dakwaan, Eko Susilo Hadi disebut menerima Sin$104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah lewat anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.
PT MTI adalah pemenang tender pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.