Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat perintah pencegahan ke luar negeri atas nama anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan Fayakhun dilakukan untuk kepentingan penuntutan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan selaku tersangka suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla.
"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, pencegahan terhadap Fayakhun dilakukan sejak 13 Desember 2017 sampai enam bulan ke depan. Sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu telah dicegah pada 20 Juni 2017.
Selain mencegah Fayakhun, lembaga antirasuah juga kembali mencegah Erwin Arief selaku Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia. Erwin sebelumnya juga dicegah bersama Fayakhun pada 20 Juni 2017.
Dengan demikian, Fayakhun dan Erwin sudah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap proyek di Bakamla.
"Dalam surat pengantar KPK ke Imigrasi disebutkan perpanjangan pencegahan ini untuk kepentingan penuntutan dan persidangan tersangka Nofel Hasan," tutur Febri.
Nofel akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada awal bulan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
(ugo/djm)