Pencegahan Fayakhun dilakukan untuk kepentingan penuntutan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan selaku tersangka suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla.
"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mencegah Fayakhun, lembaga antirasuah juga kembali mencegah Erwin Arief selaku Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia. Erwin sebelumnya juga dicegah bersama Fayakhun pada 20 Juni 2017.
"Dalam surat pengantar KPK ke Imigrasi disebutkan perpanjangan pencegahan ini untuk kepentingan penuntutan dan persidangan tersangka Nofel Hasan," tutur Febri.
Nofel akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada awal bulan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Lihat juga:KPK Periksa Kepala Bakamla di Puspom TNI |