Sudewo menilai, proses hukum dugaan penggelapan tersebut tidak berkaitan dengan keputusan islah, sebab laporan tersebut dibuat oleh Wakil Bendahara Umum, Benny Prananto secara pribadi.
"Kalau soal laporan ke Bareskrim itu murni menjadi ranah hukum yang memberi kuasa kepada pengacara itu adalah Pak Benny Prananto yang pada saat itu sebagai Wakil Bendahara Umum. Yang memberi kuasa hukum bukan kubu Pak Daryatmo dan Pak Sudding, jadi itu sepenuhnya ranah hukum, ini harus dipisahkan," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Benny tidak melaporkan, malah Pak benny bisa dituduh ikut melakukan penyelewengan atau dalam kategori penggelapan, makanya Pak Benny harus memposisikan dirinya bukan sebagai unsur yang ikut melakukan pelaporan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Benny, Mario Y Pranda menjelaskan kronologi yang terjadi sekitar bulan Agustus 2017 lalu itu. Menurut dia, OSO meminta Benny untuk datang ke kediamannya.
Saat itulah, kata Mario, OSO meminta dana kas Partai Hanura untuk dipindahkan ke OSO Securities. Namun Benny menyarankan supaya uang tersebut tetap berada di dalam rekening.
"Setelah itu sepakat uang itu akan dipindahkan, terjadi dinamika karena ternyata di bank uang belum bisa ditarik karena masih kepengurusan yang lama, ketua umum yang lama akhirnya harus diurus administrasi, sekitar bulan Oktober uang dipindahkan ke OSO Securities. Tanggal 12 Oktober dikasih secara fisik, ada dalam bentuk mata uang asing, (berlanjut) tanggal 13 Oktober dan terakhir 20 Oktober 2017," ujarnya.
Laporan terhadap OSO tercatat dalam LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018. OSO resmi dilaporkan ke Bareskim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.