Kasus Cuci Uang Bupati Rita, KPK Periksa Pejabat Hutama Karya

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2018 11:48 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim terkait kasus dugaan pencucian uang Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim terkait kasus dugaan pencucian uang Bupati Kukar Rita Widyasari. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim. Bambang bakal diperiksa menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).

Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau, yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp34 miliar. Belum diketahui kaitan Bambang dengan Rita dalam kasus cuci uang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain memeriksa Bambang, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo; pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.

Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," tuturnya.


Febri menuturkan, saat ini pihaknya tengah memetakan kekayaan Rita yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. Penyidik KPK akan mendalami penggunaan kekayaan yang diduga dari hasil gratifikasi tersebut.

"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," tuturnya.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi serta TPPU. Dalam kasus suap, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.


Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Untuk kasus TPPU, Rita bersama Khairudin ditengarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.

Sementara pada kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Selain itu, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER