Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakor Polairud Baharkam) Polri Inspektur Jenderal Muhamad Chairul Noor Alamsyah saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Polri 2018 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
"TR (telegram rahasia) itu pelarangan anggota melakukan tindakan kepolisian sementara, tunggu peraturan baru. Sama seluruhnya itu. TR Kepala Baharkam bunyinya begitu," kata Chairul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairul menegaskan, penegakan hukum terhadap Kapal Motor (KM) Harapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran dilakukan lantaran ketiganya tidak memiliki izin untuk melaut.
"Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin enggak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut tidak ada izin sama sekali, jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang, ada pasal cantrang," kata Chairul.
Cantrang menjadi polemik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015.
Meski saat ini sudah boleh digunakan, Susi menyatakan peraturan menteri itu tidak dicabut. Susi juga menyatakan bahwa pelonggaran aturan pelarangan cantrang hanya berlaku di enam wilayah yakni Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Di luar wilayah tersebut, pelarangan masih berlaku.
“Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, Lamongan itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (18/1).
Lihat juga:Bau Politik di Balik Polemik Cantrang |
(kid/yns)