Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tak ada pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 yang melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Ia memang membolehkan cantrang dipakai oleh nelayan namun hanya terbatas di enam wilayah saja.
"Memang Tidak ada pencabutan Permen (peraturan menteri). Kami bersungguh-sungguh untuk men-
sustain produktivitas laut Indonesia," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1).
Nelayan di beberapa wilayah yang mendapat kelonggaran, tetap diperkenankan melaut menggunakan cantrang. Namun selama itu, ada proses peralihan alat tangkap ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tidak ada penambahan jumlah kapal, pendaftaran ulang kapal, serta tidak ada pemalsuan bobot kapal.
Ia berharap semua pihak mendukung upaya peralihan alat tangkap ini demi keberlanjutan laut Indonesia.
"Saya tidak mau lagi mendengar skeptisisme, pesimisme. Bangsa Indonesia ini tidak akan maju ke depan kalau publik diajarkan dengan keapatisan, kepesimisan," ujar Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (merah) saat menemui pedemo larangan cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.(CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Sosok yang juga dikenal sebagai pengusaha perikanan sukses di selatan Jawa Barat tersebut pun meminta sesama kolega pengusaha agar tidak lagi memprovokasi atas nama nelayan demi kelanjutan usaha dengan cara lama, maupun politisi yang ingin meraih simpati publik.
"Pengusaha tidak boleh lagi memprovokasi atas nama nelayan. Tidak boleh. Negara harus maju," tegas Susi. "Politisi silakan bersaing bermain mencari simpati daripada publik. Silakan, tapi jangan bermain dengan sumber daya alam yang dibutuhkan untuk masa depan bangsa ini."
(sur)