Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai tanggal 5 Februari 2018, sepeda motor yang melanggar marka jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan ditilang. Sebelum tanggal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi.
Sosialisasi akan dimulai selama tujuh hari mulai Senin, 29 Januari 2018 sampai Minggu, 4 Februari 2018.
"Tahapannya seperti itu. Baru nanti setelah satu minggu disosialisasikan, kita akan melakukan upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko ketika dihubungi, Kamis (25/1).
Penyiapan jalur khusus dan penindakan pelanggar, kata Sigit, adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus motor telah melanggar hukum sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selama tujuh hari masa sosialisasi, pelanggar yang melintas di luar marka hanya akan ditegur dan diimbau petugas untuk menjaga ketertiban.
"Jadi, kalaupun ada penindakan, sifatnya lebih pada preemtif dan preventif, tidak represif dalam bentuk denda tilang. Tadi disepakati seperti itu," kata Sigit.
Menurut Sigit, tidak diperlukan peraturan gubernur (pergub) dalam menyiapkan jalur khusus sepeda motor ini, sebab jalur itu dibuat berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dari pergub, yakni UU LLAJ pasal 108.
Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat kembali dibuka untuk sepeda motor setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub) 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
[Gambas:Video CNN] (sur)