Jakarta, CNN Indonesia -- Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat kembali dibuka untuk sepeda motor setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) 195/2014. Namun, hal ini tak serta merta membuat para pengendara sepeda motor di Ibu Kota memadati jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, tak banyak sepeda motor yang melaju di Jalan MH Thamrin. Terlihat hanya satu-dua motor yang masuk ke jalan ini setelah melewati Bundaran Hotel Indonesia.
Kebanyakan pengendara masih ragu meleeati jalan ini dan bertanya pada pejalan kaki. Bahkan tak sedikit yang memutar arah dan melawan arus karena ragu melewati Jalan MH Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com bertemu dengan tiga pengendara motor yang berhenti di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan MH Thamrin. Mereka ragu apakah jalan ini sudah boleh dilewati roda dua atau belum.
"Ayo mas, sudah boleh. Seharusnya sudah dari semalam boleh dilewati," teriak seorang pengemudi ojek online kepada mereka. Para pengendara itu pun memberanikan diri menyusuri Jalan MH Thamrin.
 Petugas mencabut plang larangan sepeda motor. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Plang larangan melintas bagi kendaraan roda dua pun sudah dicabut. Berdasarkan keterangan petugas keamanan Plaza Indonesia, Nanang, petugas dari Dinas Perhubungan mencopot papan larangan itu sekitar pukul 10.00 WIB. Ada empat orang yang bertugas mencopot papan larangan di sepanjang MH Thamrin.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub itu diterapkan sejak kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 39 /1999 Tentang HAM, dan UU 12 / 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun putusan MA itu dikeluarkan atas gugatan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Keduanya melakukan uji materi atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda adalah dua orang.
(gil)