Jakarta, CNN Indonesia -- Kendaraan roda dua kembali leluasa melintasi Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014. Sejumlah pengendara sepeda motor menyambut bahagia keputusan tersebut.
Pantauan
CNNIndonesia.com di lokasi, Kamis (11/1), banyak sepeda motor leluasa melintas di jalan protokol yang sebelumnya terlarang bagi sepeda motor. Mereka bebas melintas setelah rambu larangan sepeda motor di sepanjang kawasan itu dicabut kemarin (10/11).
Dua pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Halte TransJakarta Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, menyambut kebijakan pencabutan larangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyadi, seorang pengendara ojek online, mengaku senang dapat leluasa berkendara di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Sebelum dicabut, ia biasanya memutar arah saat mengantar penumpang yang berkantor di kawasan ini.
"Senang, biasanya harus putar, ini kan gampang tinggal turunin saja di depan kantornya masing-masing," ujarnya.
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Anton, karyawan salah satu perusahaan di kawasan Thamrin, juga ikut senang setelah pergub itu dicabut. Ia tak perlu lagi menitipkan sepeda motornya di tempat yang jauh dari kantornya.
"Kemarin tuh saya bukan parkir di gedung kantor, tapi di gedung lain, jalan kakinya jauh ya, sekarang karena jalan ini dibuka bisa parkir di parkiran kantor lagi," katanya.
MA telah membatalkan Pergub 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub itu diterapkan semasa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 39 /1999 Tentang HAM, dan UU 12 / 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun putusan MA itu dikeluarkan atas gugatan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Keduanya melakukan uji materi atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda.
[Gambas:Video CNN] (pmg/gil)