Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti SMRC yang juga pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai ada kecenderungan politisasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) menjelang tahun politik 2018.
Indikasi dari politisasi itu salah satunya tercermin dari pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu yang mengatakan terdapat sejumlah fraksi yang menentang maupun mendukung LGBT.
Zulkifli mengklaim PAN sebagai partai ia pimpin, termasuk kelompok yang menolak LGBT.
"Kita patut curiga dia mengangkat isu ini untuk
support ke partainya dari kalangan masyarakat yang memang sensitif dengan isu-isu seperti ini. Saya rasa ada politisasi," ujar Ade di Jakarta, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR saat ini masih menggodok persoalan LGBT dalam revisi UU KUHP. Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis diatur dalam pasal 292 KUHP.
Ade khawatir pernyataan Zulkifli akan menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Padahal, menurutnya, pembahasan di RUU KUHP selama ini bukan mempidana LGBT melainkan perilaku seksual sesama jenis yang memiliki unsur kekerasan dan pemaksaan kepada anak di bawah umur.
"Jadi yang dilarang KUHP adalah perilaku seksual sesama jenis dengan pemaksaan anak bawah umur. Tidak ada sedikit pun rumusan yang melarang LGBT di Indonesia," katanya.
Ade meminta publik tidak menyikapi berlebihan terkait pembahasan revisi UU KUHP. "Jangan
over dramatic, kita harus adil dan dukung yang dilakukan anggota DPR," imbuhnya.
Panitia kerja rancangan KUHP sejak jauh hari telah mengutarakan niatannya memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Revisi UU KUHP di DPR menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ada tiga pasal dalam KUHP yang diujimateri oleh penggugat ke MK, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang hubungan sesama jenis.
[Gambas:Video CNN] (wis)