Indikasi dari politisasi itu salah satunya tercermin dari pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu yang mengatakan terdapat sejumlah fraksi yang menentang maupun mendukung LGBT.
Zulkifli mengklaim PAN sebagai partai ia pimpin, termasuk kelompok yang menolak LGBT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade khawatir pernyataan Zulkifli akan menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Padahal, menurutnya, pembahasan di RUU KUHP selama ini bukan mempidana LGBT melainkan perilaku seksual sesama jenis yang memiliki unsur kekerasan dan pemaksaan kepada anak di bawah umur.
Panitia kerja rancangan KUHP sejak jauh hari telah mengutarakan niatannya memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Revisi UU KUHP di DPR menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ada tiga pasal dalam KUHP yang diujimateri oleh penggugat ke MK, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang hubungan sesama jenis.
[Gambas:Video CNN] (wis)