Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR bakal memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta penjelasan terkait penunjukan dua perwira tinggi (pati) Polri yang akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Jawa Barat dan Sumatra Utara.
"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan Mendagri, minta penjelasan beliau kira-kira apa yang menjadi dasar penunjukan dua perwira polisi ini," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (25/1).
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya ditunjuk sebagai Plt gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amali baru mengetahui penunjukan tersebut dari pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di media massa.
Menurut Amali, posisi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan kepala daerah, sebaiknya diisi eselon satu Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, dia tak menampik bahwa penunjukan itu sepenuhnya adalah kewenangan Mendagri.
"Mendagri bisa melihat apakah satu daerah itu, rawan atau tidak. Nah, dengan ukuran-ukuran tentu harus objektif," kata dia.
Amali pun menduga penunjukkan dua pati Polri sebagai Plt gubernur disebabkan Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan daerah rawan konflik pada Pilkada 2018.
"Apabila satu daerah dianggap cukup rawan dan potensi-potensi kerawanan tinggi dibandingkan daerah lain, maka silakan Pak Mendagri menentukan itu," kata kader Golkar itu.
Amali berharap, tidak ada konflik kepentingan atau keberpihakan Iriawan dengan bakal calon wakil gubernur Jawa Barat Anton Charliyan yang diusung PDIP. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
"Kami sangat berharap supaya Pak Iwan berlaku objektif dan kalau toh juga tidak berlaku objektif, itu ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan kemudian kita sendiri akan mengawasi," kata Amali.
Aturan mengenai anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam lembar penjelasannya, yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
(pmg/sur)