Tjahjo Akui Minta Dua Jenderal Polisi untuk Jadi Plt Gubernur

Arif Hulwan Muzayyin & Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 20:32 WIB
Tjahjo mengatakan penunjukkan pejabat kepolisian sebagai Plt gubernur tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu tidak perlu dipersoalkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat tidak mempersoalkan penunjukkan dua pejabat Polri sebagai Plt Gubernur. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku meminta pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjadikan dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas gubernur.

Tjahjo menilai, penunjukkan dua jenderal polisi aktif sebagai Plt gubernur bukan sebuah masalah dan tak menyalahi aturan.

Dua perwira tinggi yang diplot sebagai Plt Gubernur yakni Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulawesi Barat, tidak jadi masalah dan Pilkada aman," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (25/1).

Di Pilkada 2017, Tjahjo menunjuk Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Plt Gubernur Aceh. Ia adalah purnawirawan Mayor Jenderal TNI Angkatan Darat. Sementara di Sulbar, Tjahjo menunjuk Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur. Saat itu Carlo tengah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam dan berstatus sebagai perwira Polri aktif.

Tjahjo menjelaskan, pemilihan jenderal polisi sebagai Plt didasarkan pada pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan. Lagipula, dia mengatakan, tidak mungkin bila semua Plt diambil dari pejabat eselon I Kemendagri. Pada Pilkada serentak 2018 ada 17 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur.

Dari 17 Provinsi itu, ada yang gubernurnya habis masa jabatannya, ada juga yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri.

"Maka saya ambil dari instansi lain dan wakil gubernur yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya," kata dia.

Dikatakan Tjahjo, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Plt Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata Tjahjo, dalam Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara, juga disebutkan penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Netralitas Dipertanyakan

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengkritik penunjukkan dua jenderal polisi sebagai Plt. Dia mempertanyakan netralitas Polri dalam perhelatan Pilkada serentak.

Kata dia, kontestasi demokrasi Pilkada Serentak 2018 menjadi ajang demokratis bagi segenap masyarakat untuk memilih para pemimpinnya secara demokratis dan berkeadilan. Hak rakyat dalam menggunakan hak pilihnya harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.

"Dalam konteks ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih sebagai bagaian supremasi sipil," katanya.

Didik menyayangkan kebijakan pemerintah menunjuk pejabat kepolisian sebagai Plt Kepala daerah.

"Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi;," kata dia.
Polri sebagai aparat negara, kata dia, harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil dan melayani masyarakat. Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntable dan profesional.

"Pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata dia.

Didik meminta kepada Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan kembali serta mengevaluasi penempatan pejabat Polri menduduki Plt Kepala daerah.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER