Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 45 tahun berperan sebagai muncikari dalam praktik tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, modus prostitusi itu digunakan melalui aplikasi pesan singkat
WeChat. N mengiming-imingi dengan jasa pijat yang dapat dilakukan di satu unit apartemen miliknya di Kalibata City.
Mardiaz mengatakan, dalam aplikasi itu N menampilkan terapis-terapis perempuan yang masih ABG. Dari penyelidikan polisi, terdapat enam korban perempuan yang masih berusia 17-18 tahun. Mereka berinisial R (18), T (17), S (17), P (17), A (18) dan W (18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"N membuat akun untuk mempermudah transaksi dengan pelanggannya dan menawarkan jasa pijat plus-plus di apartemen," ujar Mardiaz melalui keterangan resminya, Kamis (25/1).
Dalam transaksi itu, Mardiaz menjelaskan, N menawarkan tarif sebesar Rp250 ribu. Dari bayaran tersebut, N akan mendapatkan Rp200 ribu sedangkan korban akan mendapatkan Rp50 ribu.
Sebagian korbannya juga direkrut dari wilayah Bogor. Kemudian, atas perintah N mereka pun membuat komunitas. N juga membuatkan jadwal pijat untuk keenam korban tersebut.
Aksi yang dilakukan N telah berlangsung selama tiga bulan. Penghuni apartemen yang merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut kemudian melaporkan dugaan prostitusi itu ke pihak kepolisian.
"Penangkapan itu dilakukan pada 19 Januari lalu, kami menerima laporan masyarakat. Kami juga masih melakukan pengembangan dari penangkapan ini," tuturnya.
Dari penangkapan itu, Mardiaz mengatakan, pihaknya telah menyita uang sejumlah Rp1.050.000, pakaian dalam serta satu telepon genggam dan jadwal tugas memijat untuk para korban.
N dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 tahun 2007.
[Gambas:Video CNN] (pmg)