Setyo mengatakan, tidak mau berkomentar lagi seputar hal tersebut karena telah dijelaskan oleh anak buahnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.
“Saya tidak mau komentar. Sudah dijelaskan Pak Martinus, titik,” kata Setyo kepada wartawan saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, dua Pati Polri tersebut merupakan pejabat di lingkungan Mabes Polri saat ini. Iriawan menjabat Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops), sedangkan Martuani adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Namun, usulan tersebut menjadi polemik dan mendapatkan sorotan publik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penempatan pejabat polisi di posisi Plt. Gubernur bakal terhambat dengan masalah kompetensi.
Sebab, karakter pemimpin dari jajaran aparat keamanan dan penegak hukum berbeda dengan karakter kepala daerah yang harus menjalankan tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Bukan sebatas mencegah kerawanan dalam penyelenggaran Pilkada.
"Lebih baik posisi itu diisi oleh orang yang punya kemampuan terkait tugas kepala daerah, tata kelola daerah, dan pelayanan publik,” kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/1).
Jika dipaksakan, Titi khawatir tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik di dua provinsi itu akan terganggu.