Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan memasukan nama tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI Honggo Wendratmo ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron pada Senin (22/1).
"Tersangka HW itu sampai saat ini belum dikethaui keberadaannya, DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin," ujar Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Menurut Martinus, pihak kepolisian belum menemukan keberadaan Honggo hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih berupaya mencari keberadaan mantan Presiden Direktur PT TPPI itu dengan melibatkan pihak Interpol yang telah menerbitkan status red notice terhadap Honggo.
Diketahui status red notice itu sudah diberlakukan Interpol sejak 2017 guna mencari Honggo.
"Jaringan kita kan ada dimana-mana, nanti kita bisa minta kepolisian di negara tersebut supaya bisa membantu untuk menghadapkan dan menyerahkan kepada Polisi," tambahnya.
Martinus bercerita selama ini polisi mengalami kesulitan dalam menangkap Hanggo. Salah satu Senior Liaison Officer (SLO) Polri yang menyelidiki keberadaan Honggo di Singapura juga tak membuahkan hasil.
"Kita menduga dia ada di Singapura, tapi enggak ada, kemungkinan sudah ada di negara lain," ujar Martinus.
"Itu jadi pertimbangan bagi penyidik melakukan langkah lain, diantaranya dengan melakukan permohonan red notice, nanti akan dibantu kepolisian dibseluruh indonesia dan dunia," tambahnya.
Tak berhenti di situ, Martinus juga menjelaskan polisi telah menyambangi kediaman keluarga Honggo di Jakarta. Akan tetapi hasilnya tetap nihil karena pihak keluarga juga tak mengetahui dimana keberadaan Honggo hingga saat ini.
"Keluarga tak mengetahui juga, kita tak bisa melakukan upaya pemeriksaan," ujarnya.
Tetap DisidangMeski polisi belum berhasil menangkap Honggo, Martinus memastikan pelimpahan tahap II kasus korupsi pengadaan kondensat akan tetap dilakukan tanpa kehadiran Honggo atau disidang secara in absentia.
Hal ini dilakukan agar Kejaksaan Agung dapat menerima perkara kasus korupsi yang menjerat Honggo meskipun tanpa kehadirannya.
"Jaksa penuntut umum sebagai peneliti terhadap kasus ini ingin mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri seperti apa. Ini kita sampaikan bahwa langkah-langkah yang kita sudah lakukan," pungkas Martinus.
Diketahui kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
(osc)