Pelarangan Sepeda Motor Dinilai Tak Menabrak Hak Asasi

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 01:20 WIB
Pengamat menilai selama masih ada alternatif transportasi di wilayah yang sebelumnya terlarang bagi sepeda motor, maka hak bergerak tidak ditabrak.
Pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin Jakarta dinilai tidak menabrak hak asasi pengguna jalan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin Jakarta dinilai tidak menabrak hak asasi pengguna jalan. Hal ini disampaikan pengamat transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung.

Menurut Ellen, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan gubernur (pergub) 195/2014 terkait larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, tidak tepat. Apalagi pelanggaran hak asasi jadi pertimbangan utama.

"Ketika digugat di MA, permasalahannya hak asasi, hak asasi yang mana?" katanya pada diskusi yang digagas Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) di Jakarta, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, dengan dilarangnya sepeda motor melewati jalan MH Thamrin, hak asasi pengguna jalan tidak dikesampingkan.

Ia menyebut, ada hak asasi yang berkaitan dengan transportasi, yaitu hak bergerak (freedom of movement). Selama masih ada alternatif transportasi di daerah itu, maka hak bergerak tersebut tidak ditabrak.

"Tidak dibatasi sama sekali karena masih ada transportasi alternatif. Bisa berjalan kaki atau roda empat," tutur Dosen UI ini.

Ellen kecewa dengan alasan hak asasi dilanggar karena pengguna sepeda motor tidak bisa mengakses gedung-gedung di kawasan tersebut. Begitu juga dengan perusahaan pengantar makanan.


Ia mengatakan, masih ada jalan belakang menuju gedung-gedung di sekitar kawasan Thamrin. Mengutip data Dinas Perhubungan, Ellen berkata hanya 5 dari 52 gedung yang tak memiliki akses jalan dari belakang gedung.

Berucap senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga kecewa putusan MA itu berlandaskan alasan keadilan antara si kaya dan si miskin. Padahal ini masalah ketertiban umum.

Pelarangan Sepeda Motor Dinilai Tak Menabrak Hak AsasiPetugas mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Agus juga mengatakan, sebenarnya pergub tersebut adalah awal dari penataan lalu lintas Jakarta yang terkoneksi. Menurutnya, harus ada keseriusan Pemprov untuk menata konektivitas transportasi secara jangka panjang.

"Konektivitas lengkapi dulu, terus buat lagi landasan aturannya. Kalau LRT dan MRT jadi, nanti susah lagi penataannya," kata Agus dalam kesempatan yang sama.

Ellen mengajukan solusi pembatasan sepeda motor lewat plat nomor ganjil-genap seperti yang dilakukan pada kendaraan roda empat. Alternatif lain, bisa dilakukan larangan sepeda motor.

Ellen setuju dengan pendapat Agus tentang konektivitas lalu lintas. Perencanaan jangka panjang yang sudah dibangun, seperti MRT dan LRT, akan terganggu dengan diperbolehkannya sepeda motor kembali melintas di MH Thamrin.

"Rencana sampai 2019 kan tidak termasuk sepeda motor. Ini malah mundur lagi," katanya.


Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) 195/2014 tentang pelarangan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus membuka kembali jalur bagi sepeda motor di kawasan Thamrin yang selama ini dilarang.

Pergub yang diteken era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu digugat dua warga yakni Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar ke MA pada 2017. Sebagai pengendara motor, keduanya merasa didiskriminasi dengan aturan tersebut.

"Dalam pergub itu yang dilarang kan wajib pajak yang tiap bulan bayar pajak. Padahal setiap pengendara kan dikenakan pajak, kenapa dilarang (hanya motor)? Jadi ini prinsipnya melanggar hak asasi," ujar Kepala Biro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/1).

[Gambas:Video CNN] (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER