Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) memperbaiki materi gugatan terhadap pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal ujaran pribumi dan nonpribumi yang disampaikan tahun lalu.
Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala meminta penggugat menjelaskan lebih rinci dasar gugatan tersebut.
“Perbaikan gugatan disampaikan pada sidang hari Senin 29 Januari 2018,” ujar hakim Tafsir, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya setelah menyampaikan materi gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat pada 1 Februari 2018.
Perwakilan penggugat, Greg R Daeng mengatakan, dalam perbaikan permohonan pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies.
“Ada teknis perbaikan dalam gugatan posita. Kami harus menjelaskan lebih rinci apa perbuatan melawan hukum dari gubernur,” kata Greg.
Anies, kata dia, dituntut karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Atas dasar tersebut, ucapan Anies terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dianggap merugikan karena berpotensi memecah belah masyarakat. Ucapan itu juga dianggap berkonotasi diskriminatif pada sejumlah kelompok yang tinggal di Indonesia.
Meski Anies telah mengklarifikasi bahwa penyataan itu ditujukan dalam konteks era penjajahan Belanda, Greg menilai hal itu tidak menunjukkan rasa tidak bersalah Anies.
“Perbuatan gubernur juga menimbulkan polarisasi diskriminasi ras dan etnis yang ditandai beredarnya spanduk pribumi Muslim di beberapa tempat di DKI,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum gubernur, Nadia Zunairoh mengklaim telah menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan penggugat. Namun ia enggan merinci poin-poin jawaban tersebut.
“Nanti saja akan disampaikan setelah pembacaan gugatan,” ucap Nadia.
Sebelumnya, pihak penggugat dan tergugat telah melakukan upaya mediasi. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim memberi kesempatan pada pihak yang beperkara untuk melakukan mediasi terlebih dulu.
Namun selama tiga kali mediasi, Anies tak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, proses persidangan otomatis dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan ini berawal ketika Anies menyampaikan pidato perdananya di Balai Kota DKI pada 16 Oktober 2017. Saat itu Anies menggunakan kata pribumi untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
“Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Anies dalam pidatonya.
Tak berselang lama pernyataan itu dikritik habis netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies tak sepantasnya mengklasifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.
(djm)