Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhada Komisi Pemilihan Umum.
"Mengadili gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo di ruang sidang PTUN, Kamis (25/1).
Partai Idaman melalui Ketua Umum Rhoma Irama serta Sekjen Ramdansyah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU atas Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tentang penetapan hasil perbaikan partai politik.
Majelis hakim berpendapat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait hasil verifikasi partai politik tersebut tidak menjadi kewenangan dari PTUN sehingga tidak dapat diadili oleh PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN.
Sementara, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan akan melanjutkan gugatan terhadap hasil keputusan KPU tersebut. Gugatan tersebut akan segera diajukan setelah KPU memutuskan partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.
"Putusannya
No (tidak diterima) bukan ditolak, tapi
No, artinya kami masih bisa melanjutkan gugatan kami setelah keputusan KPU," kata Rhoma usai sidang.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Partai Idaman juga telah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun gugatan tersebut ditolak.
[Gambas:Video CNN] (ugo/sur)