Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hanura versi kubu Ketua Umum Daryatmo menyebut belum mencapai titik temu mewujudkan rekonsiliasi atau islah dengan kubu Oesman Sapta Odang alias OSO. Perbedaan pandangan mengenai kepengurusan masih jadi titik perdebatan.
Daryatmo sebenarnya telah menyatakan ada kesepakatan islah kubu OSO, pada Selasa (23/1) lalu. Namun dalam prosesnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai kubu OSO belum memperlihatkan keseriusan dalam berdamai.
Hal itu salah satunya terlihat dari sikap kubu OSO yang tidak menggubris tawaran Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto untuk kembali pada hasil munaslub 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kembali ke munaslub 2016, kata Dadang, komposisi ketua umum adalah OSO dan sekretaris jenderal yang dijabat Sarifuddin Sudding. Akan tetapi, kubu OSO disebut tetap menginginkan kepengurusan hasil surat keputusan (SK) Kemenkumham.
Kepengurusan hasil SK Kemenkumham menempatkan OSO sebagai ketua umum OSO dan Harry Lontung Siregar sebagai sekretaris jenderal.
"Dalam negosiasi kita belum sepakat pada titik awal. Ini akan terus berlanjut dan upaya hukum akan terus berlanjut. Kita butuhkan negosiasi bermartabat dan satu sama lain saling menghormati," kata Dadang dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/1).
Kendala lain dalam mewujudkan islah adalah pemecatan yang masih dilakukan kubu OSO.
Pemecatan terutama kepada pengurus hasil munaslub 2018 versi kubu Daryatmo.
Kubu OSO, disebut Dadang, masih saja memecat para pengurus hasil Munaslub 2018, dari tingkat pusat sampai daerah.
Dadang mengatakan, hal itu bertentangan dengan sikap Wiranto yang ia klaim sudah meminta agar pemecatan dihentikan.
"Jadi, ketika titik awal keberangkatan sudah tidak sepakat, kita tidak bisa membicarakan hal-hal lain sehingga kita kembali ke
basecamp masing-masing," katanya.
Dadang berharap, ada jalan keluar yang terbaik sebelum batas waktu verifikasi faktual partai politik berakhir.
Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi menambahkan jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada kesepakatan islah.
"Prinsip poin kepengurusan dikembalikan hasil munaslub 2016. Ketum OSO, sekjen Sudding. Kedua, mengembalikan posisi pengurus DPD dan DPC yang diberhentikan OSO. Kalau kesepakatan diterima menuju ke islah, kita sepakati bersama. Kalau tidak ini kita tempuh jalan masing-masing," kata Mulyadi.
(wis/djm)