Massa aksi mulai berkumpul di Lapangan IRTI pada pukul 09.00 WIB dan kini bergerak ke Istana Negara.
Sebagian peserta aksi mengendarai 20 mobil termasuk dua mobil komando, sedangkan peserta lainnya berjalan kaki menuju Istana Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Online Halak Hita Bandung (OHHB) Juniman Situngkir menyampaikan bahwa Permenhub 108 merugikan taksi online.
"Kita sudah pasti menolak Permenhub. Kami enggak mau mobil di-kir, dan kami enggak mau dibatasi jumlahnya," ucap Juniman.
Sebagian Massa ke MK
Sementara itu, menurut Koordinator Aliando, Baja, sekitar 160 orang peserta aksi yang sudah berkumpul di Lapangan IRTI akan berpisah dengan massa yang lain menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
Mereka akan mengawal sidang uji materi UU 22 Tahun 2009 Pasal 151 yang sedang berlangsung di MK.
Pasal 151 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Di pasal tersebut hanya ada empat jenis angkutan orang tidak dalam trayek, yakni angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.
Mereka mendesak dikembalikannya kemandirian individu untuk usaha transportasi.
"Kita mau mengembalikan UU itu, yang mengakui usaha perorangan," kata Baja. (stk/djm/wis)