Demo Sopir Taksi Online, Massa 'Long March' ke Istana

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 11:53 WIB
Unjuk rasa sopir taksi online hari ini di depan Istana Negara diklaim akan diikuti ribuan sopir dari Jakarta, Bogor, Bandung, hingga Palembang dan Makassar.
Pengemudi taksi online saat demo terkait Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 pada Oktober tahun lalu. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan peserta aksi unjuk rasa dari Aliansi Driver Online Indonesia (ALIANDO) telah hadir di Lapangan IRTI, Jakarta untuk memrotes Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Massa aksi mulai berkumpul di Lapangan IRTI pada pukul 09.00 WIB dan kini bergerak ke Istana Negara.

Sebagian peserta aksi mengendarai 20 mobil termasuk dua mobil komando, sedangkan peserta lainnya berjalan kaki menuju Istana Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koordinator Aliando, Agung, saat ini sudah ada 5000 peserta aksi yang terdaftar dari Jakarta, Bogor, Bandung, Palembang, Sumedang dan Makassar yang akan berangkat ke Istana Negara pada pukul 10.00 WIB lebih.

"Peserta yang terdaftar resmi 5000 orang. Mungkin di angka 20 ribu karena ada yang masih bergerak," ujar Agung di Lapangan IRTI, Jakarta, Senin (29/1).

Permenhub 108 memuat aturan di antaranya tentang kewajiban pemasangan stiker perhubungan pada unit transportasi online, batas wilayah operasi, serta kepemilikan minimal lima kendaraan. Selain itu, sopir juga wajib mengikuti uji kir dan membuat SIM Umum.

Anggota Online Halak Hita Bandung (OHHB) Juniman Situngkir menyampaikan bahwa Permenhub 108 merugikan taksi online.

"Kita sudah pasti menolak Permenhub. Kami enggak mau mobil di-kir, dan kami enggak mau dibatasi jumlahnya," ucap Juniman.


Sebagian Massa ke MK


Sementara itu, menurut Koordinator Aliando, Baja, sekitar 160 orang peserta aksi yang sudah berkumpul di Lapangan IRTI akan berpisah dengan massa yang lain menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.

Mereka akan mengawal sidang uji materi UU 22 Tahun 2009 Pasal 151 yang sedang berlangsung di MK.

Pasal 151 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Di pasal tersebut hanya ada empat jenis angkutan orang tidak dalam trayek, yakni angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.

Aliando dan sejumlah organisasi pengemudi taksi online menolak UU yang disahkan pada 2009 itu. 

Mereka mendesak dikembalikannya kemandirian individu untuk usaha transportasi.

"Kita mau mengembalikan UU itu, yang mengakui usaha perorangan," kata Baja. (stk/djm/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER