Permenhub 108 Dicap Titipan Pengusaha

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 14:06 WIB
Massa unjuk rasa taksi online menyebut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dibuat untuk kepentingan pengusaha. Pengemudi taksi online merasa dirugikan aturan itu
Para pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa unjuk rasa taksi online menyebut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk kepentingan pengusaha.

Sejumlah aturan dalam Permenhub 108/2017 dianggap mengekang hak kemandirian pengemudi transportasi berbasis layanan online.

Aturan yang dianggap semakin mengekang yakni pengemudi kini harus mengubah surat izin mengemudi menjadi SIM A Umum. Kendaraan dan akun pengemudi juga kini harus terdaftar di badan hukum (koperasi atau PT). Driver juga kini wajib melakukan Uji KIR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Aliansi Driver Online Jogjakarta, Sabar Gimbal, menganggap siapapun yang memiliki aset pribadi mobil seharusnya bisa menggunakan aplikasi sebagai driver. Menurutnya, hak untuk menggunakan aplikasi merupakan hak pengemudi online perorangan, bukan milik perusahaan.

"Mobil, mobil kami. Aset, aset kami. Itu adalah hak privasi kami," ujar Gimbal ketika berorasi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).


Gimbal juga menyampaikan, keberadaan Permenhub 108 tahun 2017 hanya menguntungkan pengusaha, sementara pengemudi taksi online perorangan akan dirugikan.

"Di sini ada masalah keberpihakan, peraturan digiring dan dimanfaatkan oleh pengusaha. Peraturan itu adalah titipan pengusaha," ucap Gimbal.

Massa aksi menuntut peraturan tersebut dibatalkan. Mereka juga meminta pemerintah segera membubarkan koperasi-koperasi perusahaan taksi online yang merugikan.


Ribuan pengemudi taksi online berkumpul di Lapangan IRTI, Jakarta sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar aksi longmarch ke Kementerian Perhubungan dan ke Istana Negara.

Pada pukul 12.00 WIB, massa aksi sudah sampai di depan Kementerian Perhubungan dan mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendengarkan tuntutan mereka. Massa aksi melakukan orasi dan membawa spanduk-spanduk yang menyatakan penolakan mereka terhadap Permenhub 108.

Sekitar pukul 13.50 WIB, sekitar 15 orang dari perwakilan Aliansi Driver Online diterima oleh kementerian perhubungan untuk berdiskusi. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan mediasi di Kemenhub.

(atk/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER