Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini, Selasa (30/1). Verifikasi tingkat kabupaten/kota akan dilakukan KPU selama tiga hari, yakni hingga Kamis (1/2).
Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Iya mulai hari ini," ucap Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan, KPU bakal menghelat rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi tingkat pusat sekaligus memonitor verifikasi tingkat kabupaten/kota.
"Pleno rutin. Harusnya Senin (29/1) tapi kemarin kan verifikasi ke parpol. Pleno evaluasi verifikasi tingkat pusat sambil monitor verifikasi kabupaten/kota ya," katanya.
KPU akan melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap PDI Perjuangan, PKB, PPP, PKS, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, dan NasDem.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.
Sementara itu, KPU tidak lagi melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap Partai-partai politik baru seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Keempat parpol tersebut telah menjalani verifikasi tingkat kabupaten/kota sejak Desember 2017 lalu.
Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.
KPU lalu akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU.
Kemudian, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.
Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.
Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang.
(djm)