Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha money changer untuk diperiksa terkait perkara korupsi e-KTP, Selasa (30/1). Mereka yakni Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan karyawannya Nunuy Kurniasih, serta pengusaha money changer Raja Valuta, Denny Wibowo.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiarjo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk menggali transaksi uang terkait proyek e-KTP melalui money changer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, jaksa telah menghadirkan saksi Denny. Saat itu Denny menyebut, transaksi pengiriman uang ke rekening rekan Setnov di Singapura cukup panjang dan rumit.
Menurut Denny, banyak money changer yang digunakan untuk melakukan transaksi tersebut.
Modus penyetoran fee bagi Setnov disebut memang sengaja disamarkan dengan modus transfer lewat beberapa nomor rekening perusahaan dan tempat penukaran uang baik di dalam maupun di luar negeri. Pihak KPK menduga, rekening Anang termasuk salah satu yang digunakan untuk menampung uang tersebut.
(djm)