Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat 5 Februari

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 20:16 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018. ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich mencabut gugatan awal praperadilan dan mengajukan kembali gugatan baru. Menurut Febri, gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali semestinya membuat jadwal sidang mundur. Namun penjadwalan sidang yang justru lebih cepat itu dinilai janggal.  

“Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari,” ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menuturkan, surat dari PN Jaksel untuk register perkara praperadilan Fredrich diterima biro hukum KPK sore ini. Meski dipercepat, ia memastikan kesiapan KPK menghadapi mantan kuasa hukum Setya Novanto ini.

“Kami yakin bisa menjawab dan menjelaskan karena proses formil sejak penyelidikan hingga penyidikan yelah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.


Pihak pengacara Fredrich maupun PN Jaksel belum mengonfirmasi terkait percepatan jadwal sidang tersebut.

Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Januari lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Selain melakukan permohonan praperadilan, Fredrich juga melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah. Fredrich menuding Basaria dan Febri telah mencemarkan nama baik saat mengumumkan penetapan tersangka dirinya.

Fredrich tak terima disangka melakukan manipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. Mantan pengacara Setnov itu juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER