Surabaya, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya menangkap pelaku pembobolan brankas toko Miniso, Tunjungan Plaza 6. Jumlah total uang yang dibobol pelaku dari brankas toko tersebut mencapai Rp221 juta.
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan tersangka dengan inisial EF yang juga karyawan di toko tersebut menghabiskan uang itu untuk mengencani perempuan.
“Tersangka selama pelarian menghabiskan uang hasil pencuriannya untuk bersenang-senang dengan perempuan. Tidak tanggung tanggung sebanyak 15 perempuan yang sudah dikencani oleh pelaku ini dengan sekali kencan Rp 3 juta,” tuturnya dalam jumpa pers, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Kapolsek Tegalsari, Surabaya, David Triyo melakukan rilis penangkapan pembobol brankas toko Miniso di Tunjungan Plaza, Surabaya, 30 Januari 2018. (CNNIndonesia/Kurniawan). |
Polisi menangkap EF di sebuah hotel jalan Kedungsari, Surabaya, pada Selasa (30/1) pagi. Adapun uang yang dibobol itu merupakan hasil penjualan toko yang berada di lantai 3 Tunjungan Plaza 6 tersebut.
Aksi pembobolan terakhir, kata David, dilakukan EF pada 31 Desember 2017 dini hari. Pada aksi kedua itu, EF membawa uang sebesar Rp71 juta. Aksinya menggasak brankas tersebut pun sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Aksi warga Kupang Panjaan, Surabaya, menggasak brankas tersebut terekam CCTV. Pelaku membawa brankas curian dari Toko Miniso dan pergi menggunakan taksi online.
“Jadi tersangka sudah ditunggu mobil yang diparkir di luar gedung Tunjungan Plaza,” kata David.
Dalam rekaman kamera CCTV, pelaku tampak membawa brankas yang dicurinya menggunakan troli, yang didorongnya dengan berjalan santai hingga keluar Gedung Tunjungan Plaza menuju taksi online yang sudah dipesannya.
“Brankas ini kemudian dimasukkan ke dalam mobil taksi online yang menunggu di luar gedung Tunjungan Plaza. Pelaku sempat mengembalikan troli ke dalam gedung Tunjungan Plaza. Lalu kembali lagi ke dalam mobil itu dan kemudian segera pergi,” ucapnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tegalsari. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(dik/kid)