Pengembang Pulau D Ikut Jadi Tergugat HGB Reklamasi di PTUN

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2018 18:55 WIB
Pengembang Pulau D, PT. Kapuk Niaga Indah, diputuskan Hakim PTUN ikut menjadi tergugat dalam sidang gugatan penerbitan HGB Pulau D.
Aktivitas pembangunan Pulau D, di Teluk Jakarta, 2016. PTUN memutus, pengembang pulau ini menjadi salah satu tergugat. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara memutus, pengembang Pulau D, PT. Kapuk Naga Indah (KNI), ikut menjadi tergugat atau Tergugat II Intervensi dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, Jakarta.

"Mengabulkan permohonan tergugat sebagai pihak intervensi dan diterima tergugat sebagai tergugat dua KSTJ," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo, dalam persidangan gugatan tersebut, di Jakarta, pada Rabu (31/1).

KSTJ sebelumnya menggugat Kantor Pertanahan Kantor Administrasi Jakarta Utara dalam hal penerbitan kilat HGB Pulau D. Dengan putusan ini, PT. KNI masuk menjadi salah satu pihak yang digugat pada saat sidang sudah berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum KSTJ, yakni pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Tigor Hutapea, dan pihak kuasa hukum PT. KNI, Herman Zakaria, serta pihak BPN Jakarta Utara.

Adhi melanjutkan, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara. PT. KNI sebagai penerima HGB mempunyai hak masuk sebagai salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Majelis Hakim PTUN pun sudah menerima jawaban yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Sidang pengabulan permohonan itu pun ditutup dan majelis hakim akan menunggu satu minggu untuk menerima jawaban dari PT KNI.

Nantinya, usai PT. KNI memberikan jawabannya, maka KSTJ akan memberikan tanggapan atas jawaban dari pihak PT KNI alias replik.

Kantor Pertanahan Jakut, dalam lembar jawabannya kepada PTUN yang diterima wartawan, menyampaikan bahwa penggugat (KSTJ) tidak berkompeten untuk mengajukan gugatan.

Selain itu, pihak Kantor Pertanahan menolak dalil-dalil gugatan KSTJ kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat dan dibenarkan secara hukum.

Usai sidang, Herman enggan diwawancarai oleh awak media. Menurut dia, seorang kuasa hukum tidak dapat menyampaikan komentarnya atas sidang terbuka yang telah dilakukan.

"Tidak ada pengacara ngomong usai sidang, sidang saja sudah dilakukan terbuka," ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh KSTJ pada 21 November 2017. Mereka menggugat penerbitan sertifikat HGB Pulau D bagi PT. KNI karena diduga cacat formil dan materil.

"Salah satu contoh nyata kejanggalan tersebut dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang hanya dilakukan dalam waktu satu hari yakni pada tanggal 24 Agustus 2017. Padahal di sisi lain Surat Keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017," tutur Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran persnya.

Selain itu, penerbitan HGB terjadi pada saat moratorium reklamasi Jakarta belum dicabut dan tidak memiliki dasar kajian lingkungan hidup.

Selain itu, KSTJ menilai penerbitan HGB hanya menguntungkan pihak pengembang dan berpotensi merugikan nelayan. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER