"Mengabulkan permohonan tergugat sebagai pihak intervensi dan diterima tergugat sebagai tergugat dua KSTJ," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo, dalam persidangan gugatan tersebut, di Jakarta, pada Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi melanjutkan, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara. PT. KNI sebagai penerima HGB mempunyai hak masuk sebagai salah satu pihak dalam sengketa tersebut.
Kantor Pertanahan Jakut, dalam lembar jawabannya kepada PTUN yang diterima wartawan, menyampaikan bahwa penggugat (KSTJ) tidak berkompeten untuk mengajukan gugatan.
Selain itu, pihak Kantor Pertanahan menolak dalil-dalil gugatan KSTJ kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat dan dibenarkan secara hukum.
Usai sidang, Herman enggan diwawancarai oleh awak media. Menurut dia, seorang kuasa hukum tidak dapat menyampaikan komentarnya atas sidang terbuka yang telah dilakukan.
"Tidak ada pengacara ngomong usai sidang, sidang saja sudah dilakukan terbuka," ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh KSTJ pada 21 November 2017. Mereka menggugat penerbitan sertifikat HGB Pulau D bagi PT. KNI karena diduga cacat formil dan materil.
Selain itu, penerbitan HGB terjadi pada saat moratorium reklamasi Jakarta belum dicabut dan tidak memiliki dasar kajian lingkungan hidup.
Selain itu, KSTJ menilai penerbitan HGB hanya menguntungkan pihak pengembang dan berpotensi merugikan nelayan. (arh/gil)