Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur menyatakan, percepatan jadwal sidang praperadilan terhadap KPK yang dimohonkan Pengacara Fredrich Yunadi adalah karena adanya pendaftaran permohonan baru dengan domisili yang berbeda.
Ia menjelaskan, pihak kuasa hukum Fredrich mulanya mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (18/1). Pihak Fredrich ketika itu menuliskan alamat Jakarta Barat.
Karena persoalan domisili dan kaitannya dengan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak PN Jaksel memberi jadwal sidang perdana pada 12 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengungkapkan, pihak Fredrich kemudian mencabut gugatan pertama itu dan mendaftarkan kembali permohonan yang sama dengan alamat kuasa yang sesuai wilayah pengadilan, yakni Jaksel, pada 24 Januari.
Alhasil, pihak PN Jaksel memberi jadwal persidangan permohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt. itu lebih cepat ketimbang pendaftaran permohonan pertama, yakni 5 Februari.
“Perkara yang diajukan telah dicabut dengan alasan persidangan terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, sesuai alamat kuasa pemohon yang ada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Ahmad, melalui pesan singkat, Selasa (30/1).
Perubahan jadwal itu tidak mengubah hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.
“Untuk hakim yang menangani tetap hakim tunggal Ratmoho,” kata dia.
PN Jaksel sebelumnya mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa Fredrich, bekas kuasa hukum Setya Novanto, mencabut gugatan awal praperadilan dan mengajukan kembali gugatan baru.
Dia mempertanyakan percepatan jadwal sidang yang dinilainya janggal itu. Sebab, pendaftarkan baru semestinya membuat jadwal sidang mundur.
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari,” tutupnya.
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik perintangan penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Ketua DPR Setya Novanto.
(arh)