Ia menjelaskan, pihak kuasa hukum Fredrich mulanya mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (18/1). Pihak Fredrich ketika itu menuliskan alamat Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, pihak PN Jaksel memberi jadwal persidangan permohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt. itu lebih cepat ketimbang pendaftaran permohonan pertama, yakni 5 Februari.
Perubahan jadwal itu tidak mengubah hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.
“Untuk hakim yang menangani tetap hakim tunggal Ratmoho,” kata dia.
PN Jaksel sebelumnya mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa Fredrich, bekas kuasa hukum Setya Novanto, mencabut gugatan awal praperadilan dan mengajukan kembali gugatan baru.
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari,” tutupnya.
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik perintangan penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Ketua DPR Setya Novanto. (arh)