Padahal, sosialisasi perubahan nama jalan itu telah diinstruksikan lurah Kuningan Barat melalui surat edaran resmi yang ditandatangani 23 Januari 2018.
Melalui surat itu, lurah menginstruksikan agar ketua RT di lingkungan RW 02 menyampaikan pemberitahuan penggantian nama jalan kepada warga pemilik rumah, usaha, lahan, dan/atau gedung di sepanjang Jalan Terusan HR Rasuna Said RW 02.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihentikan semuanya. Dihentikan," ujar Anies di Gedung Teknis, Jakarta, Kamis (1/2).
Dia ingin mengubah Keputusan Gubernur itu agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat. Komponen masyarakat tersebut yakni sejarawan, budayawan, dan ahli tata kota.
"Nah, proses yang sekarang ada, saya akan hentikan dan saya akan ubah dulu Kepgub-nya," ujarnya
Kemudian, mekanisme pengusulan nama juga akan dibuat terstruktur.
"Jadi, tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," kata Anies.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya sudah membenarkan rencana perubahan nama Jalan Warung Jati Barat tersebut. Tri menyebut perubahan nama memang masih dalam proses. Namun, pihaknya mengklaim telah mengirimkan surat ke Anies terkait permohonan perubahan nama jalan.