Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko mengatakan, pengajuan pembebasan bersyarat Nazar kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah dilakukan sejak 23 Desember 2017. Menurut dia, Nazar telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kalau saya lihat sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).
Dedi mengatakan, selama menjalani masa hukuman, mantan anggota DPR itu telah mengantongi remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 28 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan bebas bersyarat Nazar itu, kata Dedi, dihitung dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Menurut Dedi, jika pengajuan PB Nazar dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan maupun Yasonna, pemilik Permai Grup itu tak akan langsung bebas tahun ini.
 Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020 jika permohonannya disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Mantan kader Partai Demokrat itu baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020. Sementara, waktu bebas sebenarnya Nazar pada 31 Oktober 2023.
"Desember 2017 (telah menjalani 2/3 masa pidana) perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas," kata Dedi.
Namun, dikatakan Dedi, pengajuan bebas bersyarat Nazar sampai hari ini belum diteken Yasonna maupun Dirjen Pemasyarakatan. Nazar juga akan menjalani asimilasi terlebih dahulu bila pengajuan pembebasan bersyarat.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pada kasus korupsi yang pertama Nazar divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara dikasus kedua, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total Nazar menjalani pidanan penjara 13 tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas.
"Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata dia dikonfirmasi terpisah.
(sur)